Makalah Konsep Profesi Keguruan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011).
Setiap profesi memiliki kode etik masing-masing, begitu pula dengan guru.Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakn profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka tidak hanay dalam melaksanakan tugas profesi mereka melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari didalam masyarakat.
Selain itu agar dapat memberikan layanan yang optimal, diperlukan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana layanan itu diberikan (kewajiban) kepada peserta didik.Sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru.Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian.Empat kompetensii guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Berdasarkan pemaparan tersebut, kami akan membahas  makalah tentang pengertian profesi, profesi keguruan dan syarat-syarat profesi keguruan, serta kode etik dan organisasi profesional keguruan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian profesi dan profesi keguruan?
2.      Apa saja syarat-syarat dan kode etik profesi keguruan?
3.      Apa saja fungsi dan tujuan organisasi profesi keguruan (PGRI)?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian profesi dan profesi keguruan.
2.      Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat dan kode etik profesi keguruan.
3.      Untuk mengetahui apa saja fungsi dan tujuan organisasi profesi keguruan (PGRI).

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Profesi
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan ataujabatandapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
1.    Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.    Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
3.    Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
4.    Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.    Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.    Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
7.    Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.    Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.    Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.

Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas,Sanusi dkk(1991)mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
1.    Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan(crusial).
2.    Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
3.    Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.    Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.    Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.    proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.    Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
8.    Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.    Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
10.                        Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.

B.      Syarat-syarat Profesi Kependidikan
National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat. Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2.    Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
3.    Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
4.    Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5.    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
6.    Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
7.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
8.    Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi;dkk(1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
1.    Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
2.    Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
3.    Tenaga para profesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan,penilaian,dan pengenndalian pengajaran.

C.    Kode Etik Profesi Kependidikan
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.

D.    Organisasi Profesi Keguruan
Seperti yang telah disebutkan salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk meyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi.Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI.PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986). Selanjutnya, Basuni menguraikan empat misi utama PGRI, yaitu:
  1. Misi politis atau ideologi.
  2. Misi persatuan organisatoris.
  3. Misi profesi.
  4.  Misi kesejahteraan.
Kelihatannya, dari praktek pelaksanaan keempat misi tersebut dua misi pertama-misi politis/ideologis, dan misi perasatuan/oranisasi lebih menonjol realisasinya dalam program PGRI. Ini dapat dibuktikan dengan telah adanya wakil-wakil PGRI dalam badan legislatif seperti DPR dan MPR.Peranan yang lebih menonjol ini dapat kita pahami sesuai dengan tahap perkembangan bangsa dalam era orde baru ini.Dalam pelaksanaan misi lainnya, misi kesejateraan, kelihatannya masih perlu ditingkatkan.Sementara misi ketiga, misi profesi, belum tampak kiprah nyatanya dan belum terlalu melembaga.
Dalam kaitannya dengan perkembangan profesional guru, PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya.PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah profesional yang dihadapi oleh para guru dewasa ini.Kebanyak kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan-kegiatan ulangtahun atau kongres, baik di pusat maupun di daerah.Oleh sebab itu, peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu profesional keguruan belum begitu menonjo.Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional.Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesional dari gur dalam kelompoknya masing-masing.Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik.Sayangnya, belum ada keterkaitan dan hubungan formal antara kelompok guru-guru dalam MGMP ini dengan PGRI. Selain PGRI, ada lagi organisasi profesional di bidnagn pendidikan yang harus kita ketahui juga yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini mempunya divisi-divisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia )HSPBI), dan lain-lain. Hubungan formal antara organisasi-organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerja sama yang saling menunjang dan menguntungkan dalam peningkatan mutu anggotanya. Sebagian anggota PGRI yang sarjana mungkin juga menjadi anggota salah satu divisi dari ISPI, tetapi tidak banyak anggota ISPI staf pengajar di LPTK yang juga menjadi anggota PGRI.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.Suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi jika memiliki beberapa syarat-syarat tertentu.
Setiap profesi memiliki kode etik masing-masing, kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari (Undang-undang nomor 8 Tahun 1974).Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Seperti yang telah disebutkan salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk meyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi.Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI.Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986).
B.     Saran
Penulis menyadari makalah ini jauh dari sempurna.Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangatlah penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat menjadi khazanah pengetahuan khususnya bagi penulis dan juga kita semua.

DAFTAR PUSTAKA
http://kuninghijau.wordpress.com/2014/03/06/konsep-profesi-kependidikan-2/. Diakses tanggal 29 Mei pukul 19.54.
http://lindaajja.wordpress.com/2012/10/30/konsep-profesi-keguruan/. Diakses tanggal 26 Mei pukul 13.15.
http://masih-berbagi.blogspot.com/2012/08/bab-ii-konsep-profesi-keguruan.html. Diakses tanggal 29 Mei pukul 21.56.
http://www.analiskesehatan.web.id/2012/12/makalah-kependidikan-konsep-dasar.html. Diakses tanggal 26 Mei pukul 13.05.

Setelah baca, jangan lupa komentar ya...
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..

 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top