Definisi dan Pengertian Pendidikan

1.    Definisi Pendidikan Secara Umum
Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan (Notoatmojdo, 2003).

2.    Pengertian Pendidikan Menurut Bahasa
a.    Dalam bahasa Latin, kata ‘pendidikan’ diartikan menjadi ‘educare’ yang berasal dari sebuah kata ‘e-ducare’ yang berarti ‘menggiring ke luar’. Jadi educare dapat diartikan sebagai usaha pemuliaan, ‘pemuliaan manusia’ atau ‘pembentukan manusia’
b.    Dalam bahasa Yunani, kata ‘pendidikan’ diartikan menjadi “paedagogie” yang terbentuk dari kata “pais” yang berarti anak dan “again” yang berarti membimbing. Dari arti kata itu maka dapat didefinisikan secara leksikal bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan kepada anak oleh orang dewasa secara sengaja agar anak menjadi dewasa. Kedewasaan anak ditentukan oleh kebudayaanya.

3.    Pengertian Pendidikan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995)
Pendidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.
Pendidikan sendiri berasal dari kata ‘didik’ v, mendidik, yang dapat diartikan ‘memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran’. Dengan demikian pendidikan dapat diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang / kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan; proses, perbuatan, cara mendidik (KBBI, 1995).

4.    Pengertian Pendidikan Menurut Wikipedia
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

5.    Pengertian pendidikan menurut Undang-undang
a.    Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 1 Ayat 1;
“Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
b.    Pendidikan menurut = UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Setelah baca, jangan lupa komentar ya...
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..

 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top